Pemerintah Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan resmi membuka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai tanggal 13 Februari 2023 dan ditutup jika kuota sudah terpenuhi. Warga Desa Sumberanyar atau warga desa lain  yang memiliki aset di wilayah Desa Sumberanyar dapat mengikuti program ini.
Dengan diadakanya program ini, diharapkan antusias dan partisipasi warga untuk mendaftarkan PTSL meningkat, karena biasanya mengurus sertifikat tanah secara pribadi atau perorangan memerlukan biaya yang sangat besar, proses yang lama membuat sebagian besar masyarakat desa enggan mensertifikatkan tanah miiliknya.
Sementara itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 sangat berharap pencapaian target 79 juta bidang tanah bersertifikat pada tahun 2025. Melalui program ini, pemerintah menjamin kepastian hukum terhadap setiap hak ( tanah ) milik Warga Negara Indonesia.
Selain kepastian hukum dengan adanya program PTSL, tentu akan meningkatkan nilai jual atas tanah atau lahan yang dimiliki daripada yang berstatus letter C. Bapak Purwo Eko panggilan akrab Kepala Desa Sumberanyar 3 periode ini, berharap kesempatan ini betul - betul dimanfaatkan dengan baik oleh warga mengingat program ini memiliki kuota terbatas.