Setiap hari kantor Desa Sumberanyar Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan didatangi warga dari berbagai dusun, hari ini didominasi dari dusun Karanganyar yang akan mendaftarkan diri masuk DTKS.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data penentu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial. sebagaimana UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial. Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK dan Foto Rumah .
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Pedaftaran DTKS dibuka tanggal 17 ditutup tanggal 25 setiap bulan, hasil dari pendaftaran dibahas dimusyawarah desa untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam daftar DTKS. selanjutnya diverifikasi dan davalidasi diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota ,Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri itulah proses pendaftaran DTKS bahwa keputusan pemberian Bantuan Sosial berada ditangan Menteri.
Jika sudah mendaftar di DTKS, masyarakat yang lolos sebagai penerima bisa berkesempatan mendapat bansos BPNT sebesar Rp200.000 setiap bulan. Selain BPNT, bisa juga mendapat bansos PKH tahap 1 yang berupa BLT untuk kategori ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, hingga disabilitas.