Kegiatan Forum Group Discusiaon ( FGD ) tentang Pembinaan dan Penyesuian Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dalam Penyelenggaraan Administrasi dan Tata Kelola Keuangan Desa FGD di hadiri oleh Perangkat Desa , Badan Permusyaratan Desa ( BPD ) bersama Tim Kecamatan Nguling, Bpk. Imam Supnadi Sekcam Nguling, Bpk Hari Kasipem, Es Irawandi Staf , Bpk Eko Wahyun S Staf Kasi PMD, Nur Hamidah Kasi PMD dan Mbak Tri Nastiiti Staf kasipem .
FGD bertujuan bagaiman penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan Tufoksi Perangkat Desa sehingga Pelayanan dan Adminitrasi Desa berjalan Maksimal. Pelaksanaan Adiminstrasi Desa mengacu pada PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA yang meliputi :
- Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Buku Peraturan Di Desa;
- Buku Keputusan Kepala Desa;
- Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
- Buku Aparat Pemerintah Desa;
- Buku Tanah Kas Desa;
- Buku Tanah di Desa;
- Buku Agenda;
- Buku Ekspedisi; dan
- Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
- Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Buku Induk Penduduk;
- Buku Mutasi Penduduk Desa;
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
- Buku Penduduk Sementara; dan
- Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu
- Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Buku APB Desa;
- Buku Rencana Anggaran Biaya;
- Buku Kas Pembantu Kegiatan;
- Buku Kas Umum;
- Buku Kas Pembantu; dan
- Buku Bank Desa.
- Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
- Buku Kegiatan Pembangunan;
- Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
- Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Administrasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
- Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
- Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan
- Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga .
Bapak Hari menyampaikan gunanya tertib adminitrasi Desa agar pengarsipan setiap kegiatan di Desa Sumberanyar berjalan dengan maksimal karena Adminitrasi Desa menjadi bagian penting dalam penyusun program pembangunan Desa yang tepat dan berintegritas.
Selain adminitrasi Desa penting pula tata kelola keuangan Desa terutama Tentang pengadaan Barang/ Jasa disesuikan dengan Regulasi yang ada sebagaimana Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Desa , kata Bapak Es Irawandi dalam penyampaian materi diskusi. Selain itu pentingnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDesa ) menjadi bagian dalam tata kelola keuangan Desa karena RKPDesa mejadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa melalui Anggaran pendapatan Dan Belanja Desa ( APBDesa) sehingga Penyusunan RKPDesa harus melalui Musrenbangdes yang dialaksanakan oleh BPD, dimulai bulan juni dan ditetapkan maksimal 30 September tahun berjalan Kata Bapak Eko Wahyun S.
Bapak Imam Supnadi Sekcam Nguling menyampaikan bahwa pelayanan masyarakat Desa Sumberanyar sudah berjalan maksimal tinggal bagaimana kegiatan ini ada output dalam tata kelola administrasi Desa sehingga antara Pelayanan dan Administrasi Desa berjalan Maksimal.