You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sumberanyar
Desa Sumberanyar

Kec. Nguling, Kab. Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

Website Resmi Desa Sumberanyar Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan

JUARA 2 BUKTI KELUARGA SADAR HUKUM DESA SUMBERANYAR

Administrator 24 Juli 2024 Dibaca 205 Kali
JUARA 2 BUKTI KELUARGA SADAR HUKUM DESA SUMBERANYAR

Rabu, 24 Juli 2024 Pemerintah Desa Sumberanyar mewakili Kecamatan Nguling dalam kegiatan lomba KADARKUM ( Keluarga Sadar Hukum ) yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dilaksanakan di gedung maslahat, Kelompok Kadarkum hadir didampingi Bapak Mulyohadi selaku Camat nguling dan Ibu Nur Hamidah Kasi PMD Kecamatan Nguling dan Bapak Kepala Desa Sumberanyar M. Syafiudin Wagianto bersama Tim Suporter, metode lomba  tanya jawab ( cerdas cermat ) dengan pertanyaan meliputi :

  1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO );
  2. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  4. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Anak;
  5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik JO Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008; dan
  6. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang - undang.

Adapun lawannya berasal dari Kecamatan Tutur dan Kecamatan Purwosari, 

M. Syafiudin Wagianto Kepala Desa Sumberanyar menyampaikan syukur Alhamdulillah atas hasil yang diperoleh Kelompok Kadarkum Desa Sumberanyar sebagai Juara 2, hasil bukan yang utama tapi bentuk kesadaran hukum bagi keluarga di Desa Sumberanyar patut diapresiasi dan perlu di tumbuh kembangkan agar menjadi desa Sadar Hukum.

Peserta Kadarkum Desa Sumberanyar Ibu Erni Banowati, Siti Munawaro dan Bapak Sumaji serta pendukung yang ikut serta memberi semangat kepada ketiga orang peserta menyampaikan bangga meski hanya menjadi juara 2 mereka mengatakan tidak sia- sia selama ini melakukan latihan kumpul bareng dibalai desa Sumberanyar guna menyiapkan suksesnya dalam acara hari ini.

Point penting dalam acara ini adalah bagaimana memasyarakatkan hukum dan menyadarkan warga agar tidak melakukan pelanggaran hukum guna mencapai Desa Sumberanyar Desa Sadar Hukum. Sthey.. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image