Senin, 19 Agustus 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Desa melakukan program Sosialisasi Antikorupsi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat bertempat di Balai Kahuripan Desa Sumberanyar, Hadir dalam acara Bapak Eko Suryono Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Fraksi Nasdem, Bapak Mulyohadi Camat Nguling, Hadjang Pramadi Inspektur Pembantu, Kasubag Perencanaan Ibu Farida.
antusias peserta tersebut bisa dilihat dari banyaknya yang hadir dalam acara diantaranya Tokoh Pemuda, Tokoh perempuan dan kader, Anggota BPD dan Perangkat Desa. Bapak M. Syafiudin Wagianto dalam Sambutannya menyampaikan ucapan terimah kasih atas kehadiran peserta dan narasumber dengan harapan program ini membawa kebaikan dalam pemerintahan desa Sumberanyar kedepannya.
Korupsi bisa dilihat dari tidak berjalannya sistem Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan atau PertanggungJawaban. sehingga perlu peran pengawasan dan monitoring dalam Pemerintah Desa agar bisa berjalan baik ada 3 pilar pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa :
1. APIP ( Aparat Pengawas Interen Pemerintah),
2. Badan Permusyaratan Desa ( BPD) dan
3. Masyarakat sebagai fungsi monitoring.
3 Pilar ini yang mempunyai peran tidak terjadi Korupsi di desa sebagaimana disampaikan oleh Bapak Hadjang Pramadi, selain itu Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan mensosialisasikan aplikasi SEPAKAT BERINTEGRITAS, aplikasi untuk menampung Pengaduan dan Konsultasi sebagai sarana kemudahan bagi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam melakukan komunikasi dengan Inspektorat adapun Syarat Pengaduan dan Konsultasi 1. Indentitas Pelapor 2. Identitas yang dilaporkan 3. Obyek Yang dilaporkan dan 4. Bukti atau data pelaporan.
terkait dengan pengaduan masyarakat Pihak Inspektorat menyampaikan harus melalui tahapan - tahapan jangan sampai pengaduan selalu dibawa ke inspektorat pertama melalui desa, kecamatan dengan membudayakan musyawarah agar ada penyelesaian yang baik demi kemajuan desa yang berkeadilan.
Dari progroam sosialisasi Antikorupsi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat dapat memberikan pembelajaran berharga bagaimana Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintah Desa agar sesuai regulasi yang ada guna mencegah terjadi tidak pidana korupsi dalam pemerintah Desa.